PENGERTIAN SBUJK

Jasa konstruksi merupakan salah satu bidang usaha yang sangat perlu memperhatikan kompetensi. Hal ini karena jasa itu sendiri berkaitan dengan pembangunan jangka panjang. SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) adalah izin yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor konstruksi. SIUJK ini menandakan bahwa perusahaan telah layak dan dianggap mampu untuk mengerjakan proyek yang sesuai dengan kualifikasinya. Sedangkan yang membuktikan kompetensi perusahaan jasa konstruksi adalah dengan memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK).

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) Konstruksi adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha yang meliputi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan). Selanjutnya, lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

SBUJK 2022

SBU konstruksi diterbitkan melalui pemeriksaan dokumen perusahaan/verifikasi yang dilaksanakan oleh LPJK itu sendiri. Sertifikat Badan Usaha adalah persyaratan utama untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang berlaku efektif. LPJK menjalankan masa transisi layanan sertifikasi badan usaha dan kompetensi kerja jasa konstruksi sampai dengan ditetapkannya pedoman pemberian lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Selain itu juga diperlukan rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi. Registrasi dilaksanakan paling lambat pada akhir Desember 2021. Masa transisi untuk layanan LPJK telah berakhir pada 3 desember 2021. Selanjutnya, LSBU dan LSP jasa konstruksi lah yang akan melanjutkan pelaksanaan operasionalisasi sesuai tugas dan fungsinya.

MANFAAT

Terdapat beberapa manfaat yang akan diperoleh perusahaan apabila telah teregistrasi di LSBU dan LSP jasa konstruksi serta memiliki SBUJK, diantaranya:

  • Sebagai bukti kompetensi Badan Usaha berdasarkan Klasifikasi & Kualifikas
  • Sebagai syarat Badan Usaha IKUT TENDER / LELANG Pemerintah / Swasta
  • Syarat validasi Badan Usaha Jasa Konstruksi melalui sistem OSS hingga terbit Sertifikat Standar
  • Syarat Badan Usaha melakukan Joint Venture / KSO bidang pekerjaan konstruksi

SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI (SBUJK)

Badan Usaha Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Konstruksi yang dikeluarkan dari OSS berupa Sertifikat Standar. Dengan terbitnya Sertifikat Standar, maka badan usaha sudah bisa melakukan pekerjaan Konstruksi. Selanjutnya, Syarat validasi Sertifikat Standar tersebut, Badan Usaha Jasa Konstruksi harus memiliki:

  • SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi,
  • KTA – Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konstruksi, dan
  • SBU – Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha ini berfungsi sebagai bukti pengakuan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi dan hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. Pengurusan sertifikat ini dilakukan di LPJK dan hanya berlaku jika perusahaan berbentuk badan usaha. Jika masih perorangan, maka izin yang dibuat adalah TDUP (Tanda Daftar Usaha Perorangan).

PERSYARATAN PENGURUSAN SBUJK

 

Sebelum melakukan pengurusan SBUJK, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda sudah memahami syarat apa saja yang diperlukan. Adapun syarat tersebut diantaranya:

1. Persyaratan Proses SBU – Sertifikat Badan Usaha

  • Izin persetujuan investasi serta perubahaannya untuk PMA/PMDN
  • Memiliki KTA Asosiasi
  • SK Menteri hukum dan HAM RI untuk PT atau laporan perubahannya
  • Berita Acara Negara RI ( Jika Ada )
  • Surat Keterangan domisili perusahaan
  • NPWP Perusahaan & NPWP Direktur
  • TDP
  • KTA / bukti keanggotaan asosiasi jasa pelaksana konstruksi
  • KTP pengurus (Direksi dan Komisaris) atau IKTA / Pasport untuk WNA
  • KTP pemegang saham atau IKTA / Pasport untuk WNA atau NPWP jika badan usaha
  • SPT-PPh laporan pajak badan usaha
  • Neraca / R-L (laporan keuangan) atau Laporan Keuangan dari Akitan Publik untuk Gred 6/7
  • Daftar peralatan proyek
  • Daftar tenaga kerja (personalia perusahaan)
  • Bukti pengalaman kerja/KONTRAK/SPK beserta Berita Acara Serah Terima pekerjaan sesuai subbidang
  • Photo direktur utama/pimpinan perusahaan sebanyak 4 lembar
  • Sertifikat ISO 9001 khusus untuk Gred 7
  • SKA/SKT & KTA (Fotocopy)
  • KTP Direktur (Fotocopy)
  • ijazah Direktur (Fotocopy)
  • SPT Pribadi

2. Persyaratan Tenaga Ahli dengan melampirkan:

  • SKT / SKA untuk PJT atau PJB sesuai kualifikasi yang diajukan perusahaan
  • Ijazah tenaga ahli
  • KTP tenaga ahli
  • Daftar riwayat hidup tenaga ahli
  • Photo 3 x 4 sebanyak 4 lembar

LANGKAH-LANGKAH

  1. Pahami persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan SBUJK
  2. Memahami manfaat yang akan didapatkan dengan memiliki Sertifikat Kompetensi
  3. Menggali informasi berkaitan dengan lembaga pengurusan SBU (LPJK)
  4. Menggunakan jasa konsultan

Deepa Indo Consultant adalah lembaga Konsultan untuk SKK (Level 1-9), SBU, SBUJK, NIB, SBU KADIN, ISO, SERKOM, SMK3, Pendirian PT/CV dan Akuntan Publik. Kami berkomumitmen untuk membantu perusahaan Anda untuk melakukan improvement, implementasi serta mendapatkan sertifikasi yang sesuai dengan ruang lingkup kebutuhan perusahaan Anda. Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami sekarang.

Scroll to Top