Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi adalah sertifikat tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang diperoleh melalui proses sertifikasi dan uji kompetensi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK ( Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ) periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di perusahaan jasa konstruksi baik konsultan atau kontraktor harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan kualifikasi operator, teknisi/analis atau tenaga ahli yang bekerja sebagai perencana, pelaksana atau pengawas pekerjaan pada proyek konstruksi.

Hal ini  sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi terhadap tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat, sanksi terhadap pengguna dan atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja.

SKK Konstruksi sebagai Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi

Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

SKK Konstruksi sebagai persyaratan SBU​​

Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi setiap badan usaha harus memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha  Usaha  (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sesuai Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

Tenaga kerja yang dapat ditetapkan PJTBU dan PJSKBU harus memiliki SKK Konstruksi. Berdasarkan peraturan tersebut SKK Konstruksi merupakan persyaratan utama dalam proses sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Oleh karena itu setiap perusahaan asing dan lokal yang ingin melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia baik sebagai Konsultan atau Kontraktor harus memiliki persyaratan tenaga kerja yang memenuhi standar kompetensi dan dibuktikan dengan kepemilikan SKK Konstruksi.

Cara Memperoleh SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja dimaksud diperoleh melalui proses Sertifikasi yaitu uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang Konstruksi yang tercatat di LPJK. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode;​

  1. Uji tulis;
  2. Uji praktik atau observasi lapangan dan/atau
  3. Wawancara

Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi;

  1. Permohonan baru
  2. Perpanjangan dan atau
  3. Kenaikan Jenjang

SKK Konstruksi berlaku selama 5 (lima) tahun, dapat diperpanjang dan dilakukan perubahan. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku  habis

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi 

Berapa jumlah SKK Konstruksi yang bisa dimiliki tenaga kerja?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan mengenai batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut;

  • Kualifikasi Operator – Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
  • Kualifikasi Teknisi atau Analis – Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
  • Kualifikasi Ahli – Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda

 

Klasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Penetepan klasifikasi tenaga kerja konstruksi menjadi dasar penilaian kompetensi seseorang sebagai tenaga ahli, teknisi dan analis atau sebagai operator yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

Klasifikasi tenaga kerja konstruksi meliputi bidang arsitektur, sipil, mekanikal, tata lingkungan, manajemen pelaksanaan, lansekap dan desain interior, sains dan rekayasa serta bidang perencanaan wilayah dan kota

Bidang Arsitektur 

Sub Klasifikasi :

1. Arsitektur

Bidang Sipil

Sub klasifikasi tenaga kerja konstruksi terdiri;

  1. Gedung
  2. Material
  3. Jalan
  4. Jembatan
  5. Landasan Udara
  6. Terowongan
  7. Bendung dan Bendungan
  8. Sungai dan Pantai
  9. Irigasi dan Rawa
  10. Air Tanah dan Air Baku
  11. Bangunan Air Minum
  12. Bangunan Air Limbah
  13. Bangunan Persampahan
  14. Drainase Perkotaan
  15. Geoteknik dan Pondasi
  16. Geodesi
  17. Jalan Rel
  18. Bangunan Menara
  19. Bangunan Pelabuhan
  20. Testing dan Analisis Teknik
  21. Bangunan Lepas Pantai
  22. Pembongkaran Bangunan
  23. Grouting

 

Bidang Mekanikal

Sub klasifikasi tenaga kerja konstruksi terdiri dari;

  1. Teknik Tata Udara dan Refrigasi
  2. Transportasi Dalam Gedung
  3. Teknik Mekanikal
  4. Alat Berat
  5. Teknik Lifting
  6. Landasan Udara

 

 

Bidang Tata Lingkungan

Sub klasifikasi tenaga kerja konstruksi terdiri dari;

  1. Teknik Air Minum
  2. Teknik Lingkungan
  3. Teknik Air Limbah
  4. Teknik Perpipaan
  5. Teknik Persampahan

 

Bidang Manajemen Pelaksanaan

  1. Keselamatan Konstruksi
  2. Manajemen Konstruksi / Manajemen Proyek
  3. Hukum Kontrak Konstruksi
  4. Pngendalian Mutu
  5. Pekerjaan Konstruksi
  6. Estimasi Biaya Konstruksi
  7. Mmanajemen Aset Hasil Pekerjaan Konstruksi

Bidang Arsitektur Lansekap, Iluminasi dan Desain Interior

​Subklasifikai tenaga kerja konstruksi teridiri dari;

  1. Arsitektur Lansekap
  2. Teknik Iluminasi
  3. Desain Interior

Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota

Sub klasifikasi tenaga kerja konstruksi terdiri dari;

  1. Perencanaan Wilayah
  2. Perencanaan Wilayah (Urban Planing)
  3. Perancangan Kota (Urban Design)

Bidang Sains dan Rekayasa

Sub klasifikasi tenaga kerja konstruksi terdiri dari;

  1. Invetasi Infrastruktur
  2. Komputansi Konstruksi
  3. Peledakan

 

Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Kompetensi tenaga kerja konstruksi terdiri dari kualifikasi tenaga ahli, teknisi dan analis atau operator kualifikasi sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai Peraturan yang berlaku.

Ketentuan mengenai sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan uji kompetensi diatur dalam  Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi yang terdiri atas kualifikasi sebagai berikut;

  1. Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8 dan 9
  2. Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5 dan 6
  3. Kualifikasi Operator terdiri daril Jenjang 1, 2 dan 3

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi  dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

 

Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Ahli 

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi ahli Jenjang 9, Jenjang 8 atau Jenjang 7 tenaga kerja harus memenuhi persyaratan kualifikasi dibawah ini;

Tenaga Ahli KKNI – Jenjang 7

  1. Pendidikan Profesi, pengalaman tidak diperlukan
  2. Pendidikan S1/S1 Terapan / D4 Terapan (dengan Pemberian kompetensi tambahan untuk fresh graduate , pengalaman tidak diperlukan
  3. Pendidikan S1/S1 Terapan/ D4 Terapan, pengalaman minimal 2 tahun.

 

Tenaga Ahli KKNI – Jenjang 8

  1. Pendikan Magister/Magister Terapan S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, pengalaman tidak diperlukan
  2. Pendidikan Profesi, pengalaman minimal 5 tahun
  3. Pendidikan S1/S1 Terapan/D4 Terapan, pengalaman minimal 6 tahun.

 

Tenaga Ahli KKNI – Jenjang 9​​​

  1. Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis 2, pengalaman tidak diperlukan
  2. S2/S2 Terapan/Pendidikan Spessilis 1, pengalaman minimal 4 tahun
  3. Pendidikan Profesi, pengalaman minimal 7 tahun
  4. S1/S1 Terapan/D4 Terapan, pengalaman minimal 8 tahun.

 

Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Teknisi/Analis 

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi tenaga teknisi/analis Jenjang 6, Jenjang 5 dan Jenjang 4 tenaga kerja harus memenuhi persyaratan kualifikasi dibawah ini;

Teknisi/Analis KKNI – Jenjang 4

  1. Pendidikan D2, pengalaman tidak diperlukan
  2. Pendidikan D1/SMK Plus, pengalaman minimal 2 tahun
  3. Pendidikan SMK, pengalaman minimal 4 tahun
  4. Pendidikan SMA, pengalaman minimal 6 tahun.

 

Teknisi/Analis – KKNI Jenjang 5

  1. Pendidikan D3, pengalaman tidak diperlukan
  2. Pendidikan D2, pengalaman minimal 4 tahun
  3. Pendidikan D1/SMK Plus, pengalaman minimal 8 tahun
  4. Pendidikan SMK, pengalaman minimal 10 tahun
  5. Pendidikan SMA, pengalaman minimal 12 tahun.

 

Teknisi/Analis KKNI – Jenjang 6

  1. Pendidikan S1/S1 Terapan / D4 Terapan, pengalaman tidak diperlukan
  2. Pendidikan D3, pengalaman minimal 4 tahun
  3. Pendidikan D2, pengalaman minimal 8 tahun
  4. Pendidikan D1, pengalaman minimal 12  tahun.

 

Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Operator

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi operator Jenjang 3, Jenjang 2 dan Jenjang 1 tenaga kerja harus memenuhi persyaratan kualifikasi dibawah ini;

Operator KKNI – Jenjang 1

  1. Pendidikan D2, pengalaman tidak diperlukan
  2. Pendidikan D1/SMK Plus, pengalaman minimal 2 tahun
  3. Pendidikan SMK, pengalaman minimal 4 tahun
  4. Pendidikan SMA, pengalaman minimal 6 tahun.

 

Operator KKNI – Jenjang 2

  1. Kualifikasi Operator – Jenjang 2
  2. Pendidikan SMK, pengalaman tidak diperlukan
  3. Pendidikan SMA, pengalaman minimal  1 tahun
  4. Pendidikan Dasar, pengalaman minimal 2 tahun.

 

Operator KKNI – Jenjang 3

  1. Pendidikan D1/SMK Plus, pengalaman tidak dibutuhkan
  2. Pendidikan SMK, pengalaman minimal 3 tahun
  3. Pendidikan SMA, pengalaman minimal 4 tahun
  4. Pendidikan Dasar, pengalaman minimal 5 tahun.
Scroll to Top