Ahli Arsitekur Lansekap adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang lansekap (pertamanan) dengan tujuan untuk menciptkan ruang pertamanan yang fungsional, estetika, dan struktur keindahan dan manfaat suatu pertamanan atau kawasan.
Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan konstruksi harus memiliki tenaga ahli yang berkualitas di bidangnya. Tenaga ahli ini dipersyaratkan memiliki pengakuan formal yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi / LPJK dan tertuang dalam sebuah sertifikasi yang dinamakan Sertifikat Keahlian Kerja (SKK).
Badan usaha yang akan melakukan registrasi dan sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, harus memenuhi persyaratan memiliki tenaga ahli yang bersertifikat / SKK sesuai bidang dan kualifikasi perusahaan.
Tenaga ahli tersebut akan ditetapkan oleh badan usaha sebagai Penanggung Jawab Teknik / PJT atau Penanggung Jawab Bidang / PJB.
Pengajuan permohonan registrasi tenaga ahli konstruksi di tujukan ke LPJK melalui Asosiasi Profesi yang di akreditasi LPJK dan berwenang melakukan validasi dan verifikasi permohonan SKK, penilaian klasifikasi dan kualifikasi.
SKK dibutuhkan oleh badan usaha disesuaikan dengan kualifikasi badan usaha serta bidang usaha yang dijalankan.
Kualifikasi Sertifikat Keahlian Kerja (SKK)
1. SKK Ahli Muda
Untuk mendapat Sertifikat Ahli Arsitekur Lansekap Muda, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Minimal Lulusan S1/S1 Terapan/D4 zTerapan (Dengan Pemberian Kompetensi Tambahan untuk Fresh Graduated, masa berlaku SKK = 1 Tahun) dengan masa pengalaman min. 0 tahun, atau
- Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min, 2 tahun.
2. SKK Ahli Madya
Untuk mendapat Sertifikat keahlian 103 Ahli Arsitekur Lansekap Madya, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 6 tahun, atau
- Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 0 tahun
3. SKK Ahli Utama
Untuk mendapat Sertifikat keahlian 103 Ahli Arsitekur Lansekap Utama, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 8 tahun, atau
- Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 4 tahun
Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja Ahli Arsitekur Lansekap
Masa berlaku SKAK adalah selama 5 (lima) tahun sejak SKK tersebut dikeluarkan.
Syarat pembuatan Sertifikat Keahlian Kerja AhliArsitekur Lansekap
- Scan KTP
- Scan NPWP
- Scan Ijazah
- Surat Referensi Proyek
- No. Hp & email aktif
- Pas Foto Background Polos
- Akun siki/simpan (jika punya)
Biaya pembuatan Sertifikat Keahlian Kerja Ahli Arsitekur Lansekap
Hubungi konsultan kami untuk mendapatkan konsultasi secara gratis dan melakukan pemesanan SKK Ahli Arsitekur Lansekap. Anda dapat menghubungi melalui cs.deepacons.